Indonesia Menang Sebagian dalam Sengketa Bea Anti-Dumping dengan Uni Eropa di WTO

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Rabu (8/7/2026) sebagian besar menolak gugatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping yang diterapkan Uni Eropa atas impor asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Meski demikian, panel menemukan adanya pelanggaran terbatas dalam metode perhitungan margin dumping yang dilakukan Komisi Eropa. Dalam laporan panel yang telah diedarkan kepada para anggota WTO pada Selasa, panel mengabulkan satu poin gugatan Indonesia. Panel menyimpulkan bahwa Komisi Eropa tidak melakukan konversi mata uang secara benar terhadap sejumlah transaksi yang menjadi dasar perhitungan. Kesalahan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Perjanjian Anti-Dumping WTO. Akibatnya, Komisi Eropa juga dianggap melanggar aturan yang mengatur besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan.

Search