Indonesia kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau Upper Middle-Income Country (UMIC) di tengah berbagai tekanan dan ketidakpastian global. Berdasarkan rilis Bank Dunia, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tercatat naik sebesar 9,8 % menjadi US$ 4.580 di 2022, dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya US$ 4.170. Meskipun ambang batas klasifikasi UMIC tahun 2022 naik menjadi US$ 4.466, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemulihan ekonomi yang kuat menempatkan Indonesia kembali sebagai kelas menengah atas.
Sebelumnya, Indonesia sempat masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas di tahun 2019 dengan GNI per kapita sebesar US$ 4.070. Akan tetapi, pandemi COVID-19 yang menghentikan hampir seluruh aktivitas ekonomi dunia, menurunkan kembali posisi Indonesia ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah bawah (Lower-Middle Income Country /LMIC) di tahun 2020. Kembalinya Indonesia ke kelompok negara berpendapatan menengah atas ini tidak terlepas dari efektivitas penanganan pandemi, pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), serta transformasi ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Febrio mengatakan, berbagai instrumen Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program PC-PEN 2020 hingga 2022 berperan penting dalam memberikan bantalan kebijakan di masa krisis pandemi serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dampak signifikan kebijakan hilirisasi SDA telah mendongkrak kinerja ekspor dan memperkuat keseimbangan eksternal Indonesia. Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang mampu pulih cepat dan kuat.