Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital (digital talent). Menurutnya, Indonesia setidaknya memerlukan 15 juga digital talent hingga 2030 mendatang. Indonesia bila mau terangkul (secara) digital, masih kekurangan sekitar 3 juta digital talent. Karena kalau dalam perencanaan dan proyeksi yang sama, setahun hanya (punya) 2,4 juta digital talent. Jadi dalam 5 tahun di 2030, hanya memiliki 12 juta. Padahal Indonesia memerlukan 15 juta digital talent. Sehingga menjadi pekerjaan rumah dan harus ada terobosan. Salah satu kemampuan digital talent yang diperlukan untuk dunia usaha yakni data protection officer atau DPO yang bertugas melindungi keamanan data pribadi. Hanya saja sebelum bertugas DPO harus lulus sertifikasi yang memerlukan biaya mahal. Menurut Budi, satu sertifikat untuk DPO bisa memakan biaya 3.500 dolar Amerika Serikat (AS). Sertifikasi DPO pun saat ini baru bisa dilakukan di luar negeri.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyinggung soal kendala yang dialami pemerintah saat akan merekrut talenta digital sebagai abdi negara. Salah satunya karena besaran gaji untuk para talenta digital bisa sangat tinggi sehingga tidak terjangkau dengan kisaran gaji pegawai negara sipil (PNS).