Presiden Prabowo Subianto sekali lagi menerabas prinsip tata negara dengan mengutus Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani ke Iran. Padahal relasi antara presiden dan MPR merupakan hubungan antar-lembaga tinggi negara yang tidak bisa saling memerintah. Karena itu, komunikasi presiden dengan MPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konsultasi ketatanegaraan bukan memberi komando langsung.
Prabowo pernah beberapa kali membuat keputusan dan kebijakan tanpa memedulikan keberadaan dan kedudukan lembaga perwakilan seperti kasus Ahmad Muzani. Gaya komando ini pernah dilakukan beberapa kali salah satunya yakno memutuskan Indonesia menjadi anggota Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Januari 2026. Sebulan kemudian, Prabowo juga meneken perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, juga tanpa konsultasi dan persetujuan lembaga legislatif.
Keputusan-keputusan tersebut dinilai melanggar konstitusi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan menimbulkan konsekuensi anggaran harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masalahnya DPR pun tak berkutik, mereka diam dengan segala pelanggaran konstitusi yang terang-terangan, mereka bahkan tak sungkan memamerkan bahwa sebetulnya telah dikooptasi oleh lembaga eksekutif.
Prabowo menggembar-gemborkan bahwa demokrasi merupakan pilihan terbaik untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, namun dia alpa pada pemisahan cabang kekuasaan.
