Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Menurut Greer, perjanjian ini menghilangkan hambatan perdagangan dan telah selesai proses harmonisasi bahasa hukum (legal drafting), meski rincian tarif yang akan diterima Indonesia tidak diungkapkan. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk bagi sebagian besar produk AS, sementara AS menurunkan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32% menjadi 19% dan memberikan pengecualian untuk komoditas unggulan seperti CPO, kopi, dan kakao.
