Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan mengingatkan KPU agar tidak tersandera kepentingan partai politik setelah Komisi II DPR menolak rencana perubahan ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Penolakan yang dilakukan Komisi II DPR seharusnya tidak mengubah keputusan KPU yang berencana akan melakukan revisi Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, PKPU No 10/2023 tidak perlu ada perubahan. Apalagi, semua parpol sudah memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR. Bahkan, 18 parpol menyerahkan 37,6 persen caleg perempuan.
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, berpendapat klaim parpol yang menyatakan telah melebihi minimal kuota 30 persen bakal caleg perempuan masih sulit dibuktikan. Jika memang telah melebihi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024, seharusnya parpol tidak ada masalah dengan revisi PKPU No 10/2023. Menurut Hurriyah, pendaftaran bakal caleg yang sudah selesai pada 14 Mei lalu disusul dengan ketidakpastian penetapan revisi PKPU No 10/2023 dapat berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisipasi sebagai bakal caleg DPR dan DPRD. Apabila KPU memutuskan mengikuti sepenuhnya keputusan konsultasi dengan DPR, akan dinilai publik sebagai bentuk inkonsistensi dan ketidakmandirian KPU dalam mengatur dan menyelenggarakan pemilu.
Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat sipil adalah menempuh uji materi ke Mahkamah Agung. Cara ini dapat mengoreksi PKPU No 10/2023 yang tidak sesuai dengan UU No 7/2017. Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini mengatakan, pengujian PKPU No 10/2023 yang diajukan kepada Mahkamah Agung adalah paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Uji materi yang akan dilakukan ini tentu tidak mempunyai banyak waktu yang tersisa untuk upaya hukum tersebut.