Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menilai, Indonesia membutuhkan instrumen pajak khusus untuk menangkap lonjakan keuntungan (windfall) dari sektor sumber daya alam (SDA). Dalam kajian terbaru bertajuk Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Desain PRRT untuk Indonesia, Ariyo menyebut tanpa instrumen tersebut, sebagian besar rente ekonomi saat harga komoditas tinggi, berpotensi tidak masuk ke kas negara. Berdasarkan simulasi counterfactual dalam kajian tersebut, potensi penerimaan yang hilang tergolong besar.
Sebagai contoh pada 2022, saat harga komoditas mencapai puncak, instrumen pajak berbasis rente seperti Profit Resource Rent Tax (PRRT) diperkirakan dapat menambah penerimaan hingga Rp223 triliun, terdiri dari Rp192 triliun sektor batu bara dan Rp31 triliun migas. Secara rata-rata, potensi penerimaan yang tidak tertangkap sepanjang 2017–2024 mencapai Rp67 triliun per tahun. Ariyo menilai, akar persoalan terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Dalam kondisi harga tinggi, negara hanya menangkap sekitar 10%–15% rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun, skema tersebut justru menekan margin perusahaan.
Selain itu, kajian tersebut menemukan adanya ketimpangan dalam transmisi harga terhadap penerimaan negara. Elastisitas penerimaan SDA saat harga naik mencapai 1,17, namun hanya 0,35 saat harga turun. Di sisi lain, struktur penerimaan negara juga telah bergeser. Kontribusi migas terhadap PNBP SDA turun dari 90,5% pada 2009 menjadi 48,3% pada 2024, sementara sektor non-migas, terutama batu bara, meningkat signifikan. Namun, rezim fiskal dinilai belum beradaptasi dengan perubahan tersebut. Ariyo menegaskan, desain PRRT yang diusulkan tidak akan mengganggu investasi. Pajak ini hanya dikenakan pada proyek dengan tingkat pengembalian investasi (ROI) di atas 15%, dengan tarif progresif hingga 40% untuk keuntungan normal.
