Indef Minta Jualan Barang Impor di E-commerce Kena Biaya Admin Tinggi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan kepada pemerintah agar barang impor yang dijual di e-commerce maupun social commerce seperti TikTok Shop dikenakan biaya administrasi tinggi. Peneliti INDEF Nailul Huda meminta agar pengenaan biaya tinggi itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ia mengatakan pengaturan itu penting dilakukan demi melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dari ancaman barang impor.

Selain biaya administrasi tinggi, poin lainnya yang juga disarankan INDEF untuk diatur dalam revisi Permendag 50/2020 adalah regulasi terkait socio commerce seperti Project S TikTok. Pasalnya, saat ini beleid itu baru hanya mencakup perdagangan di e-commerce. Di luar masalah itu, ia juga meminta pemerintah memperbaiki pendataan barang impor yang dijual di e-commerce dan social commerce dan memisahkan etalase barang impor dan lokal. “Sehingga di e-commerce, kita akan melihat dua etalase yaitu etalase barang lokal dan etalase barang impor,” katanya.

Search