Impor CBU Mobil Listrik Resmi Bebas Bea Masuk Sampai 2025

Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan terkait dengan pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif 0%, dan PPnBM ditanggung pemerintah. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) menyebut bahwa insentif dapat diberikan dengan syarat harus berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis. Kriteria investasi pun diatur dengan pasal 2 ayat (5) yang menyebut, insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik.

Selain itu, pabrikan yang sudah menanamkan modal untuk mobil berbasis motor bakar (internal combustion engine/ICE), dan akan melakukan alih produksi menjadi battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan, juga akan mendapatkan insentif. Permerinves No.6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan mulai dari impor CBU mobil listrik hingga jangka waktu minimal TKDN.

Search