Impor BBM Terus Meningkat, Menteri ESDM: Bahayakan Ketahanan Energi Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di sektor industri dan transportasi terus meningkat. Pada 2022, konsumsinya mencapai lebih dari 1.100 million barrel oil equivalent (MBOE). Realisasi konsumsi BBM tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2012. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sebagian besar dari kebutuhan domestik tersebut dipenuhi dari impor, terutama bensin. “Impor bensin meningkat dari sekitar 123 juta barrel di tahun 2015 menjadi 138 juta barrel di tahun 2022. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan bakar tentunya akan membahayakan ketahanan energi nasional,” ujarnya pada acara ‘Sustainability: Ethanol Talks’ seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Oleh karena itu, pemerintah tengah berusaha untuk mengurangi ketergantungan impor minyak dengan mengembangkan bahan bakar nabati (BBN). Hal ini sejalan dengan Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan kepemilikan sumber BBN yang besar. Seperti program biodiesel, yang telah ditetapkan pada tahun 2008 dengan menerapkan campuran 2,5 persen, dan terus meningkat hingga pada Februari 2023 telah ditetapkan mnadatori campuran Biodiesel mencapai 35 persen, atau lazim disebut B35. “Implementasi program biofuel juga dimaksudkan untuk mengurangi emisi hingga 31,9 persen di bawah BAU (business as usual) pada tahun 2030, dan memenuhi target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025,” jelas dia. Sementara untuk program bioetanol, belum dapat berjalan secara optimal. Pada tahun 2008-2009 dan 2015-2016 pencampuran bioetanol dilakukan dalam skala kecil, dan pada akhirnya harus dihentikan karena kurangnya bahan baku, harga bahan baku yang mahal, serta terbatasnya infrastruktur pendukung program bioetanol.

Di sisi lain, pencampuran bioetanol juga tengah dilaksanakan PT Pertamina melalui campuran bensin etanol 5 persen dengan RON 95 pada produk Pertamax Green 95 yang saat ini telah tersedia di beberapa SPBU di Surabaya dan Jakarta. Untuk mendukung keberlanjutan mandatori bioetanol ke depan, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Perpres tersebut didorong karena terbatasnya bahan baku tebu, dan juga terbentur dengan masalah pangan, sehingga pemerintah mendorong pengembangan bahan bakar nabati berbasis potensi lokal dan akan menciptakan pasar baru bagi produk pertanian lokal.

Search