Imparsial Kritik Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Berisiko Bagi HAM

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang termaktub pada Rancangan Peraturan Presiden. Ia menegaskan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” kata Ardi dalam diskusi publik ‘RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia’ pada Rabu (4/3/2026).

Ardi kemudian menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan Perpres yang dinilai terlalu luas dan malah berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer. Salah satunya adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas. Selain itu, proses penyusunan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai. Keterbukaan yang minim dalam proses pembahasan, berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang berdampak terhadap kebebasan sipil.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah mengatakan secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan, seperti BNPT dan Densus 88. Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul. Peraturan tersebut pun harus diatur pada tingkat undang-undang, bukan hanya sebatas Perpres.

Search