WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan amnesti untuk dirinya. Harapan tersebut diungkapkan oleh Immanuel saat ia hendak memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. KPK mengungkapkan bahwa tarif untuk sertifikat K3 yang seharusnya Rp 275 ribu, di lapangan malah membuat buruh harus membayar hingga Rp 6 juta. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu yang dapat menerima amnesti, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh pihak berwajib.
- Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di pengadilan.
- Telah dijatuhi pidana, baik yang masih dalam proses banding maupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Sedang atau telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.