Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengungkap banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin usaha mikro atau kecil di Pulau Bali. Silmy menerangkan kepemilikan itu terdeteksi saat anggota imigrasi menggelar operasi di lapangan. “Karena anggota saya, ketika melakukan operasi, mereka izinnya lengkap punya NIB (Nomor Induk Berusaha), punya izin salon,” kata Silmy, saat memberikan sambutan di acara Grand Launching Autogate Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10) sore.
Terkait temuan itu, ia kemudian mengecek peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Dalam aturan ternyata tercantum ketentuan bahwa investasi asing Rp1 miliar itu masuk kategori usaha mikro. Karena aturan itu, pihaknya sulit menindaklanjuti temuan. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan BKPM terkait masalah itu. “Saya cek peraturan BKPM untuk investasi minimal Rp 1 miliar, ini mikro, sulit kita menindaklanjuti. Makanya, kami waktu itu berkoordinasi dengan Menteri investasi yang sebelumnya Pak Bahlil,” ujarnya. Ia berharap pemerintah bisa mengubah aturan itu. “Saya sampaikan kalau syarat PMA (Penanaman Modal Asing) itu Rp 1 miliar, itu masuk ke dalam mikro Pak Menteri. Sehingga, otomatis di Bali banyak usaha mikro dimiliki orang asing, jadi syaratnya harus ditingkatkan minimum Rp 10 miliar masuk ke menengah,” lanjutnya. Selain menaikkan batas investasi minimum asing di sektor usaha mikro, agar bisnis WNA di Bali tak membunuh pengusaha kecil, pihaknya juga mengusulkan agar obral perizinan disetop.