Jumlah anggota DPR di periode 2024-2029 ditetapkan bertambah lima orang sehingga total menjadi 580 orang. Anggota DPD juga bertambah sebanyak 16 orang, sehingga di periode selanjutnya akan menjadi 152 anggota. Dalam Pasal 186 Perppu 1/2022 disebutkan, jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi. Ketentuan ini mengubah Pasal 186 di UU Pemilu yang menyebutkan bahwa DPR berjumlah 575 kursi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Bahtiar, mengatakan makna politis dari penambahan DOB adalah representasi politik masyarakat Papua di parlemen, baik di DPR maupun DPD, lebih kuat. Representasi politik masyarakat Papua di parlemen, lanjut Bahtiar, juga akan lebih kuat lagi karena di setiap provinsi baru akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Tak sebatas representasi politik, representasi kultural masyarakat Papua juga diklaimnya bakal lebih kuat karena di setiap provinsi baru akan dibentuk pula Majelis Rakyat Papua yang unsur di dalamnya mewakili adat, agama, dan perempuan. Ditambah lagi, di antara anggota DPR Papua ada pula anggota yang diangkat dari unsur orang asli Papua.
Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini, menyampaikan bahwa penempatan tiga kursi untuk setiap provinsi di Papua itu memang sudah sejalan dengan prinsip alokasi kursi yang diatur di UU Pemilu dan juga sejalan dengan distribusi minimal. Kini, tantangan terbesar di Papua adalah luasan wilayahnya. Dengan alokasi kursi yang terdistribusi berbasis provinsi baru ini, diharapkan kemampuan untuk menjangkau pemilih menjadi lebih baik. Tantangan besar lainnya adalah pemekaran ini harus mampu membuktikan bahwa ada penguatan representasi dan pembanguan melalui keterwakilan yang dimiliki daerah-daerah tersebut.