Ihwal Ambang Batas Parlemen, Publik Tunggu Pembahasan Partisipatif

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuat undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional di pemilihan umum dinilai belum cukup menjawab masalah proporsionalitas sekaligus memperkuat prinsip penyederhanaan partai politik. DPR harus membuka proses pembahasan yang partisipatif dalam menentukan angka ambang batas parlemen. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan putusan MK tersebut tak menyelesaikan persoalan sepanjang tidak disebutkan angka ambang batas ideal yang bisa sekaligus menjawab aspek-aspek mendasar pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat (2/3/2024).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perubahan ambang batas parlemen yang diminta MK sejalan dengan pandangan komisinya. Doli mengatakan, DPR dan pemerintah harus segera merevisi dan menyempurnakan UU Pemilu sesuai dengan putusan MK.

Dalam putusan MK, ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh sejumlah hal, seperti didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. DPR harus mau membuka proses pembahasan yang partisipatif sebagaimana yang diperintahkan MK. Dengan demikian, sangat mungkin ada usulan dari masyarakat yang menambah bobot penentuan angka ambang batas ideal untuk memenuhi tuntutan proporsionalitas sekaligus penyederhanaan parpol.

Search