Ide menembak mati begal jalanan muncul dari penegak hukum dan direspons anggota DPR hingga menteri. Pro dan kontra mengemuka. Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menginstruksikan polisi untuk menembak di tempat pelaku begal. “Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal,” kata Helfi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026). Helfi menyebut, para pelaku begal tidak lagi melakukan pencurian karena urusan kebutuhan hidup, tetapi karena didorong keinginan membeli narkoba. Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai instruksi Kapolda Lampung itu problematik karena bertentangan dengan pinsip negara hukum dan hak asasi manusia, serta berpotensi melanggengkan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Tak terbatas di Lampung, yakni peristiwa gugurnya polisi Brigadir Arya Supena yang ditembak begal, kabar begal beraksi meresahkkan, merugikan, bahkan membunuh orang muncul dari pelbagai daerah. Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung ide tembak mati terhadap begal. Apalagi, kata Sahroni, saat ini sedang marak terjadi begal di sejumlah daerah, seperti Makassar, Lampung, dan Jakarta. Sahroni mengatakan, ada saja pihak-pihak yang menolak usulnya, seolah usulannya itu tidak baik. Padahal, Sahroni berpandangan, tindakan tegas ini perlu diambil polisi demi keamanan warga.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menolak ide tembak mati langsung begal seperti yang diperintahkan Kapolda Lampung. Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum. Menurut Pigai, masyarakat yang mendukung langkah tembak mati begal didasari oleh minimnya pemahaman tentang HAM.
