Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan holding BUMN Pangan dengan nama ID Food akan membantu pemerintah mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI. Langkah itu disiapkan karena minyak goreng merupakan barang titipan dari ekspor dalam bentuk domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). RNI kedepannya disiapkan untuk mengelola minyak pemerintah, karena minyak goreng titipan dari eksportir dalam bentuk DMO DPO dan sementara ini diserahkan ke pelaku usaha tapi kelihatannya rantai distribusi tidak berjalan dengan baik, ujar Oke, Senin (28/2).
Dia berharap program tersebut dapat segera berjalan. Saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup melimpah, bahkan telah digandakan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok meskipun rantai distribusi minyak goreng belum berjalan normal. Dan cenderung banyak yang memanfaatkan isu kelangkaan, sehingga harga eceran tertinggi atau HET ada yang belum dipatuhi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng. Alhasil, pedagang dapat mengajukan dana pembiayaan minyak goreng kemasan. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertugas menyalurkan dana tersebut untuk menutup selisih antara harga acuan keekonomian dengan HET. Dan itu dibatasi sampai 31 Januari 2022, ujar Oke