Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, Kamis (11/9/2025), mengatakan, tindakan TNI yang melaporkan Ferry sudah keluar dari koridor kewenangannya. Berdasarkan UU TNI, peran siber TNI dalam urusan ketahanan siber dalam negeri bersifat pembantuan. TNI baru memiliki kewenangan penuh jika terjadi serangan siber dari negara lain atau pihak eksternal di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, TNI tidak bisa melaporkan pemengaruh Ferry Irwandi ke ranah pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan individu atau perseorangan. Yusril menilai persoalan ini harus segera diakhiri. Pernyataan itu disampaikan Yusril melalui keterangan resminya, Kamis (11/9/2025). Akan tetapi, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri, melalui Polda Metro Jaya, merupakan sikap yang patut dihargai.
Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama. Menurut dia, tulisan-tulisan yang disampaikan itu bersifat kritik yang konstruktif. Oleh karena itu, semua adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Hal itu merupakan hak asasi manusia dan dijamin UUD.