ICJ Wajibkan Israel Permudah Bantuan ke Gaza, Israel-AS Menolak

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah kepada Israel yang mewajibkannya untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Jalur Gaza. ICJ mendesak Israel untuk mengizinkan badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Gaza (UNRWA) guna mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di wilayah yang terkepung itu. Perintah itu berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, bahwa Negara Pendudukan wajib mengizinkan penyaluran bantuan kemanusiaan dasar untuk penduduk sipil secara bebas dan cepat, dengan pengawasan Negara Pelindung. ICJ menyebutkan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza tidak mendapat pasokan bantuan yang memadai. Pengadilan di bawah PBB itu mengharuskan Israel untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat terpenuhi.

Israel dan sekutunya, Amerika Serikat (AS), menolak keputusan ICJ yang dirilis pada Rabu. Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas menolak perintah ICJ. Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS membela Israel dengan mengecam keputusan ICJ. AS menuduh keputusan ICJ sebagai “korup” dan mengulangi narasi Israel bahwa UNRWA disusupi anggota Hamas/faksi Palestina lainnya. AS menuduh ICJ menyalahgunakan wewenang dan keputusan tersebut hanyalah alat politik partisan. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump berupaya memutus hubungan dengan UNRWA atas dasar klaim Israel mengenai keterkaitan badan PBB itu dengan Hamas.

Search