Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Pemimpin Tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada dan Hakim Agung Afghanistan Abdul Hakim Haqqani, Selasa (8/7/2025). Kedua pemimpin Taliban tersebut dituduh mendalangi kejahatan terhadap kemanusiaan dan persekusi berbasis gender sejak peralihan kekuasaan di Afghanistan pada 2021 lalu. Akhundzada dan Haqqani dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan secara sistematis dan meluas dalam kapasitas mereka sebagai pemimpin Emirat Islam Afghanistan.
Majelis Pra-Peradilan II ICC menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Akhundzada dan Haqqani melakukan kejahatan persekusi dengan memerintahkan, meminta, dan menerapkan kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok lain yang tidak sehaluan dengan Taliban dalam ekspresi dan identitas gender. Majelis tersebut mengatakan tindakan-tindakan itu dilakukan dari 15 Agustus 2021, ketika Taliban kembali merebut kendali atas Aghanistan, hingga setidaknya 20 Januari 2025.
Menurut ICC, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada Taliban telah dilembagakan melalui kebijakan resmi pemerintah. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut pada 31 Januari 2024. Namun, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu baru mengumumkan surat perintah penangkapan tersebut pada pekan ini.