Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluhkan usaha jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 40 persen. Keluhan ini ia lontarkan melalui unggahan reels di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Sabtu (6/1).
Hotman menilai pungutan pajak 40 persen untuk usaha jasa hiburan sangat tinggi. Menurut dia, tarif pajak tersebut dapat mematikan usaha. Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan lainnya untuk ikut protes mengenai hal ini. “Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya itu.