Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilai total rekening tidak aktif itu mencapai Rp 428,61 miliar, tanpa pembaruan data nasabah. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat maupun perekonomian nasional. Oleh karena itu, sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Rekening bank yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam waktu tertentu akan menjadikannya rekening dormant. Rekening dormant atau rekening pasif adalah rekening yang tidak digunakan nasabah dalam waktu lama sehingga tidak bisa digunakan lagi. Pemilik rekening dormant tidak dapat melakukan transaksi dengan rekening tersebut untuk menarik atau transfer uang, belanja online, maupun mengaktivasi e-channel rekening sampai akunnya menjadi aktif kembali. Umumnya setiap bank memiliki batas waktu yang berbeda sampai suatu rekening dinyatakan pasif. Sebagai contoh, masa dormant BRI selama 180 hari.