Hasto jalani sidang putusan kasus perintangan penyidikan hari ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian. Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Search