Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan pihaknya kaget atas hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh KPU. Dari hasil verifikasi faktual yang diikuti mulai dari kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diperkirakan hanya satu kabupaten yang belum memenuhi syarat (BMS). Namun, saat hasil verifikasi faktual disampaikan, ternyata jumlah yang BMS lebih dari itu. KPU diduga telah melakukan rekayasa, karena formulir yang ditunjukkan ke pengurus parpol, hasilnya memenuhi syarat (MS). Namun, ketika data kepengurusan parpol dimasukkan ke dalam Sipol, hasilnya malah BMS. Dalam verifikasi faktual keanggotaan, Partai Buruh menemukan ada beberapa anggotanya yang tidak didatangi oleh petugas verifikasi lapangan. KPU langsung menetapkan anggota tersebut BMS, padahal identitasnya jelas sehingga bisa ditemui.
Partai Buruh akan mengajukan keberatan kepada KPU karena hasil verifikasi faktual tidak sesuai dengan catatan yang mereka miliki. Mereka juga meminta KPU menjelaskan alasan sejumlah anggota Partai Buruh ditetapkan BMS. Penggantian keanggotaan dari yang BMS pun diminta dijelaskan secara tertulis agar tidak ada kesalahan saat mereka melakukan perbaikan.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan yang disampaikan oleh partai tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu keberatan secara tertulis agar bisa segera ditindaklanjuti. Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengingatkan, tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh parpol harus dijawab oleh KPU berdasarkan data dan fakta. KPU perlu memberikan penjelasan terkait penyebab kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan BMS agar hasilnya diterima oleh parpol.