Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 89,81 Persen Bakal Caleg DPR Belum Memenuhi Syarat

Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan dari 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan oleh 18 parpol, hanya 1.063 bakal caleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat/MS (24/6/2023). Selebihnya, yakni 9.260 bakal caleg atau 89,81 persen dinyatakan BMS. Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh parpol. Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Bawaslu dan DKPP. Seluruh parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Tidak ada satu pun parpol yang seluruh bakal calegnya dinyatakan MS. Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol. Adapun persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol. Lima parpol lain persentase MS di bawah 1 persen, dan salah satunya ada yang nol persen untuk MS.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, banyaknya bakal caleg yang dokumen persyaratannya dinyatakan BMS menunjukkan parpol dan bakal caleg tidak optimal mengikuti tahapan pencalonan anggota legislatif. Di sisi lain, ada kendala konsolidasi pencalonan di internal partai yang sangat dinamis yang mengakibatkan penyiapan dokumen terganggu. Parpol masih melakukan bongkar pasang kandidat menyesuaikan bakal caleg yang bisa mendongkrak suara partai, bahkan ada yang baru masuk daftar pada waktu akhir pendaftaran.

Search