Hari Terakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka hingga Pukul 23.59

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan mekanisme pindah memilih bagi para calon pemilih yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sejak jauh-jauh hari secara masif. Meski demikian, banyak yang baru mengurusnya jelang batas akhir pengurusan. KPU telah meminta agar tempat-tempat yang memberikan layanan pindah memilih bekerja lebih lama. Contohnya, KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta yang akan beroperasi hingga pukul 23.59, Senin, dari biasanya hanya hingga pukul 16.00.

Soal kemungkinan perpanjangan masa pengurusan pindah memilih tahap pertama mengingat tingginya animo pemilih, Mellaz belum bisa memastikannya. Tenggat pengurusan pindah memilih di tahap pertama ini, berlaku untuk para pemilih dengan kriteria, pindah domisili; bekerja di luar domisili; sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi; menjalani rehabilitasi narkoba; dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, melihat tingginya animo pemilih mengurus pindah memilih sebagai salah satu indikasi akan kuatnya partisipasi pemilih saat Pemilu 2024. Terlebih peta persaingan antarpeserta pemilu yang ketat, bisa kian mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya agar jagoannya tak kalah di pemilu. Di tengah kondisi itu, penting bagi KPU untuk memastikan setiap pemilih agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Search