Hari Ini, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Hari ini, Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak. Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi. Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU RI dalam Kesimpulan yang akan diserahkan hari ini akan dilengkapi dengan permintaan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu. KPU juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu, yang intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.

Search