Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Eks pejabat Pajak ini didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. Tidak hanya itu, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Kemudian, TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik. Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan.