Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidang PT Shopee Internasional Indonesia atau Shopee pada Selasa, 11 Juni 2024. Informasi ini disebutkan dalam situs KPPU. Sidang akan berlangsung pukul 09.00 di Kantor Pusat KPPU, Gambir, Jakarta Pusat. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dalam sidang kedua ini, Shopee sebagai terlapor akan menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang perdana dugaan kasus pelanggaran Shopee di Kantor Pusat KPPU pada 28 Mei 2024 lalu. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 itu menyidangkan tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Perkara ini melibatkan dua pihak terlapor, yakni Shopee dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). Pada Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP, pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform lokapasar di seluruh Indonesia. Pasar yang dimaksud meliputi beberapa pelaku usaha seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli. Investigator KPPU menduga, berbagai temuan pelanggaran dalam perkara ini telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen. Selain itu, juga praktik ekslusi dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee. Jika Shopee mengaku, bisa diberikan kesempatan perubahan perilaku atau bisa langsung dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, jika tidak setuju dengan dugaan yang disampaikan investigator. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan, akan dihadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli dari kedua pihak. KPPU akan menjatuhkan sanksi kepada Shopee jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usahanya tersebut. Sanksinya dapat berupa sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.