Harga Telur Ayam Meroket, Rp34.000 per Kilogram Jelang Ramadan

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyebut harga telur dan daging ayam ras sudah bergerak naik seminggu terakhir atau jelang Ramadan. Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri menyampaikan, harga telur dan daging ayam ras di tingkat pedagang masing-masing sudah menyentuh level Rp34.000 per kilogram dan Rp45.000 per kilogram per 6 Maret 2024. Adapun harga telur merupakan yang tertinggi selama sepekan terakhir. “Ini memang tidak bisa lepas dari faktor pakan, pakannya itu kan jagung, harga jagung cukup tinggi harganya dan barangnya cukup susah,” ungkap Mansuri, Kamis (7/3/2024). Mansuri memperkirakan harga akan kembali bergerak naik tiga hari jelang Ramadan. Untuk itu, Mansuri mengharapkan peran pemerintah untuk menekan harga telur dan daging ayam agar tak melonjak naik.

Dihubungi terpisah, Presiden Peternak Layer Nasional Musbar Mehdi menjelaskan bahwa harga telur naik dari harga acuan penjualan (HAP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) yakni Rp27.000 per kilogram. Pemicunya adalah overhead cost di tingkat peternak naik lantaran harga pakan ayam naik drastis sejak awal 2024. “Biaya pakan berkontribusi 78% biaya per kilogram telur,” ungkapnya. Musbar menambahkan, permintaan yang naik setiap 10 hari sebelum dan sesudah awal Ramadan merupakan pola tahunan. Dia menilai, kenaikan setiap awal HBKN berada di kisaran 10% – 12% setiap tahunnya adalah satu kewajaran yang bisa ditoleransi. Adapun harga akan kembali normal sekitar minggu pertama bulan Ramadan.

Melansir Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Kamis (7/3/2024), harga telur dan daging ayam ras segar dilaporkan naik secara rata-rata nasional. Tercatat harga telur ayam ras segar naik 2,4% dari hari sebelumnya, menjadi Rp32.000 per kilogram. Lalu, harga daging ayam ras segar naik signifikan sebesar 3,15% menjadi Rp39.300 per kilogram. Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa kenaikan harga telur disebabkan oleh harga jagung pakan yang mencapai Rp9.000 per kilogram atau di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.000 per kilogram.

Search