Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumatra masih di bawah Rp1.600 per kg, harga batas bawah dalam kesepakatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama 75 perusahaan sawit. Di tingkat petani Sumatra Utara, harga TBS sawit naik Rp200 per kg dari Rp1.100 – Rp1.200 per kg menjadi Rp1.400 sampai Rp1.510 per kg. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) DPD Sumut Gus Dalhari Harahap menilai kenaikan harga pembelian TBS di tingkat petani itu belum menunjukkan perbaikan meski pemerintah sudah membuka keran ekspor CPO.
Turunnya harga TBS bagi petani sawit mandiri tentu sangat merugikan bagi petani karena harga jual TBS tidak sebanding dengan biaya operasional dan harga beli pupuk yang cenderung mahal. Adapun belum lama ini pemerintah menerbitkan ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Dalam aturan itu, tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol, berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.