Harga Minyakita melonjak hingga Rp20.000 per liter di beberapa wilayah, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga ini berdampak luas bagi masyarakat, meskipun nominalnya tidak terlalu signifikan.
Regulasi pemerintah, termasuk Permendag Nomor 18/2024, dan peran swasta dinilai menghambat kelancaran distribusi dan pengendalian harga Minyakita. IKAPPI mengusulkan evaluasi menyeluruh tata kelola minyak goreng dengan melibatkan semua pihak. IKAPPI merekomendasikan penguatan peran BUMN dalam produksi dan distribusi Minyakita untuk mempermudah pengawasan dan menekan praktik bundling. Praktik bundling minyak goreng subsidi dengan produk premium serta panjangnya rantai distribusi turut menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.