Ombudsman menyampaikan sejumlah masukan terkait program bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah kenaikan harga BBM. Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, salah satu masukannya yaitu meminta pemerintah untuk memvalidasi penerima bantuan agar tepat sasaran. Selain itu, ia mengajak komunitas pers untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan sosial.
Sobirin menambahkan terdapat tiga kebijakan bansos pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah yang mencapai Rp 24,17 triliun. Rinciannya BLT senilai Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga dan BSU senilai Rp9,6 triliun bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta atau sesuai UMP, sementara bansos pemerintah daerah sebesar Rp2,17 triliun sebagai tambahan bantuan masyarakat.
Selain soal data, Ombudsman juga menemukan kebijakan bansos ini masih kurang disosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi. Ini seperti yang terjadi pada bantuan dari pemda yang belum diketahui masyarakat. “Data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam,” tambah Sobirin.