Harga BBM Kapal Nelayan Dipatok Rp15.000/Liter, Subsidi Tak Pakai APBN

Pemerintah memutuskan memangkas harga BBM nonsubsidi khusus untuk kapal nelayan berkapasitas 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan menteri terkait dan dipastikan tidak akan membebani APBN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa intervensi harga ini dilakukan untuk merespons lonjakan harga BBM nonsubsidi yang sempat menyentuh level Rp21.300 per liter.

Lebih lanjut, pemerintah mengalkulasi harga rata-rata produksi solar di dalam negeri saat ini berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Untuk menekan harga ke level Rp15.000 per liter, pemerintah harus menambal selisih (subsidi) sebesar Rp3.600 per liter. Adapun, beban subsidi ini tidak akan ditarik dari kas negara atau APBN melainkan disokong oleh dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Search