Harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta terancam naik usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, selain tren harga minyak dunia, harga BBM non-subsidi juga ditentukan oleh besaran pajak BBM yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Fadjar, masyarakat sudah terbiasa dengan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang rutin dilakukan setiap bulan. Penetapan harga BBM nonsubsidi sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat karena ada subsidi di dalamnya. Kenaikan PBBKB menjadi 10 persen ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna. Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.