Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026). RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD tanpa merugikan keuangan negara.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menuturkan penghapusan utang macet UMKM adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Menurut Hekal selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.

Search