Pada Senin (18/3/2024) malam, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ disetujui disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Pengambilan keputusan tingkat pertama RUU DKJ diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara delapan fraksi lainnya menyetujui RUU tersebut untuk disahkan di rapat paripurna.
Pimpinan Panja RUU DKJ dari DPR, Achmad Baidowi, mengatakan DPR dan pemerintah secara terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam rapat panitia kerja juga berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan norma yang dapat menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama tingkat nasional.
Dalam lanjutan rapat Panja RUU DKJ pada Senin (18/3/2024), akhirnya memutuskan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung dan bukan ditunjuk. Dalam pertimbangan dari Fraksi PKS, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.