Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga di platform Change.org, telah mengumpulkan 199.124 tanda tangan sejak pertama kali dibuat pada 19 November 2024 hingga berita ini diturunkan.
Petisi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat akan kenaikan PPN menjadi 12% karena dinilai akan memperdalam kesulitan masyarakat. Bareng Warga, salah satu penggagas petisi, kenaikan tarif PPN 12% diperkirakan akan mendorong lonjakan harga barang dan jasa. Hal ini, menurut mereka, akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang sudah terbebani oleh kondisi ekonomi saat ini. Atas dasar itu, Bareng warga meminta agar Pemerintah membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal yang sama juga muncul petisi berjudul “Tolak Kenaikan PPN Menjadi 12%” yang diinisiasi oleh Tommy Shelby. Petisi tersebut telah ditekan oleh 4.030 masyarakat. Tommy Shelby, penggagas petisi tersebut menyampaikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan beban nyata bagi masyarakat, terutama kelas menengah. Padahal, kelas menengah saat ini merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.