Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur secara sukarela dari penanganan perkara uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah. Keputusan itu sejalan dengan keinginan para pemohon uji materi, yang menilai ada konflik kepentingan apabila Anwar turut menangani perkara batas usia minimal kepala daerah.
Perkara Nomor Nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh A Fachrur Rozi dan Antony Lee, mahasiswa Universitas Sahid dan Podomoro University. Mereka meminta agar MK memberi pemaknaan terhadap Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Selain meminta agar Anwar Usman tidak ikut mengadili, para pemohon juga meminta MK memutus perkara syarat usia minimal calon kepala daerah tersebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum pada 27 Agustus.
Terkait perkara usia minimal calon kepala daerah, MK sudah menerima enam permohonan uji materi. Selain itu, MK juga menerima permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada dari Partai Garuda dan Partai Buruh. Pasal tersebut membuat partai yang tidak memiliki kursi di DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.