Wacana mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan selama Pemilu 2024 mulai disuarakan sejumlah anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 (5/3/2024). Mereka yang menyuarakan adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS. Interupsi dari para pendukung hak angket itu dibalas oleh anggota DPR dari fraksi yang kontra angket, seperti dari Gerindra dan Demokrat. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai usulan angket bukan aspirasi rakyat.
Terlepas dari saling balas interupsi di paripurna itu, hingga kemarin belum tampak langkah riil yang bakal dilakukan fraksi-fraksi parpol pro-angket dalam waktu dekat. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan dirinya akan mengusulkan hak angket. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Fraksi PDI-P kepada para anggotanya untuk mengajukan hak angket. Sikap PDI-P paling ditunggu oleh parpol-parpol lain, seperti PKB dan PKS.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem yang juga berkomitmen mengajukan hak angket justru memilih mengajukannya setelah ada penetapan hasil resmi Pemilu 2024 dari KPU. Hasil resmi dari KPU ini menurut rencana keluar pada 20 Maret. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, melihat semua parpol sedang menghitung potensi keuntungan atau kerugian jika mengajukan hak angket. Berbeda dengan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.