Gus Rozin di MK: Pesantren Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Dana Wajib dari Negara

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofar Rozin, mengkritik posisi negara yang dinilai belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pendanaan pesantren. Dalam sidang uji materiil UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan bahwa pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh jaminan pembiayaan dari negara sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar menerima bantuan yang bersifat tambahan.

Gus Rozin menyoroti frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, frasa tersebut lahir sebagai kompromi saat penyusunan undang-undang, tetapi dalam praktiknya justru membuat pendanaan pesantren dianggap sebagai hal opsional. Akibatnya, dukungan anggaran sering diberikan melalui mekanisme hibah yang tidak berkelanjutan dan bergantung pada kondisi fiskal maupun kebijakan pemerintah daerah.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dan berpotensi diskriminatif terhadap santri karena sekolah umum memperoleh kepastian pembiayaan, sementara pesantren masih bergantung pada proposal dan kebijakan yang tidak tetap. Karena itu, Gus Rozin meminta perubahan tata kelola anggaran agar pembiayaan pesantren menjadi kewajiban konstitusional negara, sehingga tidak lagi bergantung pada mekanisme hibah atau proposal yang menyulitkan pesantren.

Search