Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memuji pernyataan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam sidang Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Jumat (23/2). Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menyanjung Retno yang mengutip pernyataan arogansi pemimpin Israel yang terus menyerang rakyat Palestina tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional. Hikmahanto menggarisbawahi salah satu yang ditekankan Retno yakni pendudukan Zionis yang dilakukan dengan kekerasan. Ini jelas tidak dibenarkan berdasarkan hukum internasional.
Dia juga menyoroti pernyataan Retno yang mengkritik kebijakan Israel melakukan ekspansi wilayah secara ilegal serta kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina di wilayah pendudukan. Lebih lanjut, Hikmahanto turut mengapresiasi adagium hukum yang diucapkan Retno yakni mengenai tidak ada satupun yang boleh menikmati keuntungan secara hukum yang didasarkan pada tindakan-tindakan ilegal. Hal itu, kata dia, jelas berlaku bagi Israel yang ingin menikmati pendudukan permanen atas tindakannya yang ilegal di Palestina.
Lebih dari itu, Hikmahanto juga menyanjung pernyataan penutup Retno yang bertanya secara retorik guna menggugah nurani para hakim ICJ. Di akhir pidato, Retno bertanya sampai kapan masyarakat internasional akan terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka atas hak-hak fundamental rakyat Palestina. “Mudah-mudahan [pernyataan Menlu Retno] bisa memberi dampak signifikan [dalam menetapkan advisory opinion],” kata Hikmahanto.