Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres Tak Berhenti, Indikasi Terjadinya Ketidakadilan

Serangkaian keberatan hukum dan etik yang muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia, masih terus berlangsung. Kekhawatiran tumbuh atas legitimasi Pemilu 2024 tanpa perubahan substansial pada putusan. Banyak pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlibat dalam sengketa terkait, dengan fokus pada pengujian ulang pasal-pasal terkait dan pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya, keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden memicu kontroversi dan tuduhan pelanggaran kode etik, mengingat PKPU yang relevan belum diundangkan pada waktu pendaftarannya.

Perdebatan ini melibatkan berbagai ahli hukum dan politikus yang mengkritik proses dan keputusan terkait. Penyelenggara pemilu dikritik karena diduga memprioritaskan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan nasional. Patra M Zen, yang mewakili sejumlah pengadu, menekankan perlunya perubahan PKPU sebelum penerapan putusan Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana, kuasa hukum lainnya, berencana melaporkan ke Bawaslu untuk memastikan Pilpres 2024 berlangsung dalam koridor moral. Jimmy Z Usfunan dan Bivitri Susanti, dua pakar hukum, menyoroti perlunya menangani konflik kepentingan dan menyelesaikan masalah melalui saluran hukum yang benar, sambil menekankan pentingnya menghormati keadilan sejati di atas hukum.

Secara keseluruhan, situasi ini mencerminkan ketegangan antara keadilan, prosedur hukum, dan interpretasi konstitusional di Indonesia. Banyak yang memandang pentingnya mengklarifikasi putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa semua keputusan hukum dan etik diambil dengan pertimbangan yang benar, tidak hanya berdasarkan hukum positif tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan yang lebih luas. Masyarakat dan para ahli hukum mendesak Mahkamah Konstitusi untuk merespons dengan keputusan yang tepat dan tepat waktu, khususnya terkait Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi.

Search