Gugatan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Segera Diputus Pengadilan

Masyarakat sipil mengingatkan bahwa prosedur yang ditempuh pemerintah dalam menunjuk para penjabat gubernur, bupati, ataupun wali kota tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyelenggarakan diskusi bertajuk ”Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi” pada Minggu (21/5). Bivitri Susanti mengatakan, pada dasarnya konstitusi mengamanatkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis dan masyarakat berhak memberikan partisipasi politik. Terkait penunjukan penjabat kepala daerah, dalam bagian pertimbangan putusan dari Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara detail 9 pedoman yang harus dilaksanakan pemerintah, termasuk untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Dengan demikian, yang dilakukan pemerintah dapat dinilai sebagai inkonstitusional karena pada saat itu pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana. Di sisi lain, masyarakat tidak memiliki akses untuk melihat proses pemilihan dan penunjukan penjabat kepala daerah, termasuk tidak adanya dokumen yang menunjukkan proses tersebut.

Pada awal April lalu, Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri No 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Namun, peraturan tersebut baru diterbitkan setelah ratusan kepala daerah diangkat. Terkait dengan penerbitan permendagri tersebut, peneliti dari Indonesia Corruption Watch yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut, Kurnia Ramadhana, berpandangan, informasi mengenai terbitnya peraturan tersebut baru diketahui dari persidangan. Meski demikian, lanjut Kurnia, yang seharusnya menerbitkan aturan pelaksana bukanlah Kemendagri, melainkan pemerintah. Sebab, aturan pelaksana harus berupa peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri.

Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Jihan Fauzlah Hamdi, mengatakan jika nantinya gugatan masyarakat sipil ditolak, pihaknya akan terus melakukan proses hukum, seperti banding, sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya akan terus berupaya agar isu tersebut tidak dilupakan oleh masyarakat.

Search