Gubernur Kalteng Minta Jokowi Evaluasi Izin HGU dan HTI Buntut Seruyan

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memohon kepada Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Sugianto Sabran pada Minggu malam (8/9) di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit, usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal.

Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, yang dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran, yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan pembebasan tersebut. Sugianto mengatakan pemantik dan pemicu konflik sosial masyarakat setempat tak lain karena imbas dari perusahaan swasta maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen.

Sugianto menegaskan permohonan evaluasi kepada pemerintah pusat terkait PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali ia suarakan. Ia berharap permasalahan tersebut segera selesai, dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

Search