Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian total pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Klungkung. Investor juga diwajibkan membongkar seluruh bangunan dalam waktu enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan lima jenis pelanggaran berat serta rekomendasi Pansus DPRD Bali. Pelanggaran tersebut mencakup tata ruang, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, hingga standar pariwisata budaya. Tindakan tegas ini bertujuan sebagai penegasan agar investasi di Bali ke depan wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini demi menjaga kelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali untuk pariwisata yang berkualitas.
