Kesepakatan tarif resiprokal Indonesia‑AS menghapus pajak digital bagi perusahaan teknologi AS seperti Google dan Netflix, namun tetap mempertahankan pemungutan PPN PMSE. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa PPN PMSE bukan pajak digital karena bersifat non‑diskriminatif dan tetap dipungut oleh DJP.
Sejak 2020 hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Adapun total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital pada periode yang sama mencapai Rp 44,55 triliun, angka ini mencakup PPN PMSE, pajak terhadap aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
