Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai bentuk pelanggaran. Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mempersilakan masyarakat menilai bagaimana hukuman terhadap tindakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Bagi Cak Imin, pernyataan pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta dapat menjadi peringatan bagi semua kontestan pada pemilihan presiden (pilpres) untuk bisa berhati-hati.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya. Temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.