Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) terkait bagi-bagi susu di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor. Pada 3 Desember 2023, berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Gibran bersama istrinya membagi susu kepada warga di lokasi hari bebas kendaraan bermotor. Sebagian pihak menduga aksi tersebut bagian dari kampanye terselubung sehingga Bawaslu melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, dalam pertemuan dengan Bawaslu, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan partai politik pada 3 Desember di Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut. Habiburokhman mengatakan, masalah ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk membingkai isu bahwa Gibran melanggar aturan. Padahal Bawaslu RI telah menyampaikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.
Bawaslu RI menyatakan aktivitas Gibran bagi susu di hari bebas kendaraan bermotor tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 Ayat (2) Huruf k tentang larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Sementara Bawaslu Jakarta Pusat menilai ada dugaan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesionalitas. Seusai meminta keterangan dari Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat belum menyampaikan apa keputusan mereka.