Gerindra Dorong Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Partai Gerindra mendorong Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang disorot karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya sudah membahas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada kasus yang melibatkan Bupati Mirwan.

Dasco mendorong agar sanksi tegas diberlakukan bagi kepala daerah yang juga kader Gerindra tersebut. Baginya, sekadar pemeriksaan keterangan saja tak cukup. Bahkan, sanksi yang dikenakan itu bisa berupa pemberhentian sementara. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa lebih dahulu memusatkan perhatian pada penanganan bencana. Terkait desakan pencopotan permanen Mirwan sebagai bupati, menurut Dasco, hal itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang semua sudah diatur mekanismenya.

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya akan berpegang teguh pada UU Pemda dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Mirwan (8/12/2025). Apabila kemudian ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU Pemda, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Mendagri. Menurut Bima, berdasarkan UU Pemda, diatur sejumlah sanksi, mulai dari sanksi teguran, peringatan, hingga pemberhentian sementara. Bahkan, dimungkinkan pula inspektorat merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Search